what is ANC???

Selasa, 03 Januari 2012
Masih asingkah anda dengan kata ANC????
 Hamil merupakan persenyawaan antara sel telur dan sel mani yang biasanya terjadi dalam ampula tuba (Bagian Obstetric dan Ginekologi FK.Unpad, 1983; 100).
 Kehamilan merupakan sebuah proses yang diawali dengan keluarnya sel telur yang telah matang dari indung telur. Ketika telur yang matang itu berada pada saluran telur dan pada saat itu ada sperma yang masuk dan bertemu dengan sel telur, maka keduanya akan menyatu membentuk sel yang akan bertumbuh (Ahmad Fauzi, 2004; www/http:kespro.infor.com). Pengertian antenatal care (Perawatan sebelum anak lahir) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama hamil (Dep. Kes. 1996).
ya bisa dibilang perawatan masa kehamilan...
Semua perawatan yg dilakukan bidan, perawat atau dokter adalah untuk memberikan kesehatan maksimal bagi calon ibu dan bayinya.  Untuk itu pemeriksaan kehamilan pertama kali, ketika ibu dinyatakan hamil.
Tujuan pemeriksaan kehamilan :
a.       Untuk mengetahui ibu itu hamil atau tidak.
b.      Untuk mengetahui kemungkinan adanya kelainan-kelainan.
c.       Untuk mengadakan pengawasan yang lebih sempurna.
d.      Untuk mendapatkan nasehat yang perlu bagi kesehatan ibu dan janinnya. 
    Jadwal Pemeriksaan Kehamilan
Jadwal Pemeriksaan Kehamilan
a.       Satu kali kunjungan selama trimester pertama (Sebelum 14 minggu).
b.      Satu kali kunjungan selama trimester kedua (Antara minggu 14-28).
c.       Dan bila kunjungan selama trimester ketiga (Antara minggu 28-36 dan sesudah minggu 36).
Atau boleh lebih....
Wanita hanil tersebut harus lebih sering dikunjungi jika terdapat masalah, dan hendaknya ia disarankan untuk menemui bidan bilamana merasakan tanda-tanda bahaya atau jika ia merasa khawatir (PUSDIKNAKES, 2001).

Bidan

Rabu, 05 Oktober 2011
Definisi bidan
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International  Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Pengertian Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Add caption
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.